Rabu, 10 Juni 2015

Acuan & Teknik Penilaian Proses & Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013



Judul         :  Acuan & Teknik Penilaian Proses & Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013.
Pengarang : Dr. Kusaeri, M.Pd
Harga        : Rp 48.000,-
Ukuran      : 14,8 x 21 cm
Halaman    : 220 hal
ISBN         : 978-602-313-025-2
Penerbit     : Ar-Ruzz Media


SINOPSIS

Penilaian dapat menjadi salah satu aspek yang paling sulit dalam mengajar. Salah satu kesulitan dalam membuat instrumen penilaian adalah kebingungan antara apa pengaruh  penilaian dengan tujuan sesungguhnya. Pada umumnya banyak orang menganggap bahwa penilaian adalah tes-tes yang dikerjakan oleh peserta didik dan bertumpu pada hasil akhir yaitu angka perolehan nilai. Sedangkan bagi  peserta didik, penilaian sering dianggap sebagai sarana bersaing dengan teman-teman sekelas untuk menunjukan seberapa hebat dirinya dapat memperoleh skor yang tinggi.

Untuk mendapat keputusan yang tepat, diperlukan informasi yang memadai tentang siswa, seperti penguasaan mereka terhadap materi, sikap, dan perilakunya. Dalam konteks inilah peran penilaian memegang peran yang cukup penting. Dari sini pula penilaian diharapkan dapat memberikan umpan balik yang objektif tentang apa yang telah dipelajari siswa, bagaimana mereka belajar, dan digunakan pula untuk mengetahui efektivitas pembelajaran.

Buku ini hadir untuk memberikan informasi tersebut. Dengan bahasa yang lugas dan sederhana, penulis dengan detail menuliskan bagaimana teknik penilaian proses dan hasil belajar yang disertai contoh aplikasinya. Buku ini juga membimbing Anda untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran di dalam proses belajar mengajar.

KELEBIHAN

  • Buku ini hadir untuk menjawab kesulitan yang dialami pengajar dalam memberikan penilaian dan hasil belajar peserta dalam kurikulum 2013.
  • Terdapat pembahasan dari berbagai macam penilaian. Seperti Teknik Penilaian Tes Tertulis Bentuk Pilihan, Teknik Penilaian Tes Tertulis Bentuk Uraian, Analisis Butir Soal untuk Tes Tulis, Teknik Penilaian Portofolio, Teknik Penilaian Kinerja, Teknik Penilaian Proyek, Teknik Penilaian Diri, Teknik Penilaian Jurnal, Teknik Penilaian Tes Lisan dan Penugasan.
  • Bahasa yang digunakan penulis sangatlah lugas dan sederhana. Sehingga mudah dipahami.
  • Penulis mengupas beragam teknik penilaian disertai dengan contoh aplikasinya.
  • Buku ini akan membimbing untuk memahami sekaligus mengaplikasikan beragam penilaian autentik di kelas.
  • Pada bagian analisis sistem, di dalam buku ini akan diajak menggunakan program komputer sederhana, yaitu EXCEL dan ITEMAN.

            KEKURANGAN

  • Pembahasan tiap-tiap bab nya kurang mendetail. Pada masing-masing bab nya contoh aplikasi yang disertakan kurang beragam.

Jumat, 20 Juli 2012

WANITA DIANTARA LEMBARAN KITAB KUNING


Adapun yang dimaksud kitab kuning ini adalah buku-buku klasik yang berisikan penjabaran-penjabaran Ulama tentang ajaran Agama Islam dengan pola pikir dan format pra modern. Tetapi dalam tulisan ini yang dimaksud dengan kitab kuning adalah tidak seluas itu. Akan tetapi adalah kitab kuning yang sering dipakai oleh kalangan Kiai dan Ulama pesantren tradisional, dengan basis pesantren, dalam pentablighan Agamanya kepada umat[1].
Dalam maksud lembaran adalah dalam dimensi garis besar antara perbedaan wanita dan laki-laki, yang dalam pandangan penulis cukup terjadi perbedaan kuat antara keduanya dalam pemahaman kitab kuning, atau dalam bahasa lain laki-laki mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada wanita. Walaupun sebenarnya jika di pandang secara mutlak ada sisi lain dalam kitab kuning yang memandang wanita lebih tinggi dari pada laki-laki, berikut uraian lebih rinci dari pandangan-pandangan tersebut.
MELEBUR DALAM LELAKI
Dalam kitab kuning, ternyata sangat sekali eksplisit perbedaan antara wanita (muannas) dan lelaki (muzakkar). Salah satunya antara lain adalah, jika para lelaki pada dasarnya cukup menutup bagian tubuhnya (aurat) antara pusar dan lutut. Maka perempuan sebaliknya menutup seluruh badannya. Atau ketika lelaki sholat pada waktu sholat jahr, maka menyuarakan dengan jahr, berbeda jika hal itu wanita mereka akan tetap dengan suara rendah[2].
Yang paling unik juga masalah bahasa, dalam kitab kuning begitu membedakan antara lelaki dan wanita, dalam katagori isim, fi’il dan kata sifat. Tapi yang paling unik adalah klaim adanya dasar kesukuan kata itu ternyata lebik kepada unsure muzakkar dari pada unsure muannas,  jadi untuk mengatakan muannas itu perlu pembuktian bahwa sebuah ism atau fi’il itu muannas.
Contoh adalah unsure kata “an-Nass” dalam dimensi arti ini mengandung arti laki-laki dan wanita, akan tetapi dalam dimensi kitab kuning ini hukum lafadhnya adalah mudzakar, walaupun dalam artinya mempunyai unsur perempuan.
Superioritas itu memuncak apabila kita lihat dalam penulisan lafadh Allah, ar-Rahman, ar-Rahim, al-Qohhar, dan sebagainya, atau lafadh malaikat secara eksistansi lafadnya itu selalu menunjukkan muzakar. Serta nama Nabi-Nabi Allah itu juga menunjukkan lelaki, kecuali kalau Umat Islam berani mengatakan maryam, Mashitah, Khadijah, Rabi’ah al-Adawiyyah hendak diyakini sebagai seorang Nabi.
½  HARGA LELAKI
Sedangkan dalam kehidupan social ternyata hal ini terlihat perbedaan yang jelas antara wanita dengan perempuan, bisa dilihat dalam ketentuan fiqih kenyatan bahwa harga aqiqah bagi laki-laki itu minimal 2 ekor, sedangkan perempuan satu ekor[3].  Dalam diyat misalnya kalau laki-laki itu diyatnya seratus ekor unta maka untuk wanita adalah 50 ekor unta. Atau dalam hal menikah laki-laki boleh 4 istri sedangkan perempua harus Cuma 1 suami.
MAKHLUK DALAM NEGERI
Karena harganya yang separo, maka jangan disalahkan kalau selanjutnya dalam kitab kuning serba lelaki sebagai pemimpin, perempuan tidak boleh jadi Imam sholat. Atau mejadi pemimpin[4].
Hal inilah yang menunjukkan bahwa sebenarnya wanita kelak akan hanya sebagai wanita dalam negeri tetapi tidak dapat berkiprah secara internasional. Dalam istilah kita di luar rumah, fiqh berupaya ketat membatasi perempuan untuk keluar rumah, betapa perbedaan sangat besar itu Nampak sekali, kitab kuning pun mendukung statemen ini, yaitu statemen bahwa wanita adalah seorang makhluk dalam negeri dengan  memandang rendahnya wanita yang berkeliaran di luar rumah (bekerja), bahkan hal tersebut sampai merembet kepada konsep sholat di luar rumah, yaitu sholat di masjid, ada sebuah hadis terkenal yaitu “suasana di mana seorang wanita bisa mencapai kedekatan paling tinggi deng tuhan ketika ia tafakkur di kamarnya”.
LEBIH TINGGI DARI LAKI-LAKI
Pandangan ini berlaku ketika seorang laki-laki sebagai seorang anak dari seorang wanita, dalam sebuah hadis Nabi di jelaskan “(perkenaan Allah tergantung pada perkenaan dari kedua orang tua, dan murka Allah juga terdapan dalam murkanya kedua orang tua”. Sedangkan yang di maksud oleh kedua orang tua sebagai pihak yang paling dihormati adalah orang tua yang wanita (Ibu), baru kemudian orang tua laki-laki.
Penguat pandangan ini antara lain adalah banyak sekali ungkapan para mubaligh yang menyebutkan bahwa dalam beberapa kesempatan sebuah hadis yang menegaskan “surga itu di bawah telapak kaki ibu” sebuah hadis yang secara tersurat itu menunjukkan bahwa posisi wanita sangat tinggi di atas laki-laki dalam kontek ibu dan anak.
= DENGAN LAKI-LAKI
Dalam kitab kuning keadaaan sejajar antara laki-laki dengan wanita juga dapat kita jumpai, misalnya dalam ungkapan kedua makhluk itu dari kacamata spritualisan ketuhanan. Pendapat ini akan sangat mengemuka ketika kita menafsiri ayat al-Qur’an atau melihat tafsir al-Quran ayat yang artinya, “sungguh bahwa diantara kalian yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling takwa”.  Dimensi arti di dalam penjelasan ayat tersebut adalah tidak ada penekanan kalau laki-laki itu lebih taqwa, akan tetapi standarnya adalah ketakwaan. Baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama. Terlihat kesejajaran dalam konteks ini.
Akan tetapi hal ini hanya secara teori dalam kitab tafsir dan fiqh. Dalam praktek lapangan dominasi laki-laki selalu lebih tinggi dari pada wanita. Tapi apakah dalam konteks modern ini  apakah hal itu tidak dapat di rubah ? dunia sudah maju, apakah wanita akan tetap sebagai makhluk dalam negeri ? ataukan ingin menjadi Srikandi yang menjadi pemegang otoritas terbaik di negeri ini. Misalnya seprti Sri Mulyani menjadi Menteri keuangan pada tahu 2010 kemaren. Atau Sri-Sri yang lain.
Sebagai penutup tulisan ini, penulis berusaha menganalisa sebenarnya kitab kuning menempatkan perempuan itu tidak hanya di “bawah” tapi kitab kuning juga menghormati wanita walau sebatas teori. dan dengan membaca tulisan ini semoga para wanita di negeri ini sadar akan kedudukannya yang sebenarnya di sisi lain tinggi dari pada laki-laki dan harus berkarya lebih baik dari laki-laki. Jangan hanya yang menjadi penulis kalangan lelaki apalagi penulis kitab, dan buku, wanita mempunyai kesempatan dan waktu yang sama.




[1] Pendahuluan ini penulis kutip dari tulisa KH Masdar farid F Mashudi, tentang perempuan.
[2]  Syarbini, Muhammad. Al-Iqna fil Hall alfaz Abi Suja’, Ihya al-kutub al-Arabiyyah jilid 1. Halaman 126.
[3] Al-anshori, zakariya, fathul wahab, bandung Maarif, jilid II, halan 190.
[4] Hal ini terlihat pada fenomena beberapa tahun lalu ketika megawati maju menjadi presiden dengn mengandeng hazim muzadi, atau pilgub yang terjadi di Jawa Timur antara kubu Syaifulloah yusuf dan khovivah indar parwangsa ternyata di menangkan oleh soerkarwo dan syaifulloh yusuf. Salah satunya kampanyenya menyebutkan bahwa pemimpin itu harus laki2.

Senin, 04 Juni 2012

Hukum VALENTINE


Boleh jadi tanggal 14 Pebruari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di mana orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.

Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasan valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.
Perayaan Valentine’s Say adalah Bagian dari Syiar Agama Nasrani
Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah yang kita dapat menunjukkan bahwa perayaan itu bagian dari simbol agama Nasrani.
Bahkan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal ari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.
The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari .
Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno. Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis dari Romawi kuno.
Katakanlah: Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.
Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.
Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.
Valentine Berasal dari Budaya Syirik.
Ken Swiger dalam artikelnya “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, “Kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti, “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa”. Kata ini ditunjukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi”.
Disadari atau tidak ketika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Icon si “Cupid ” itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.
Disebut tuhan cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri. Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh. Padahal atribut dan aksesoris hari valentine sulit dilepaskan dari urusan dewa cinta ini.
Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih sayang. Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.
Bahkan para orang tua pun tidak punya hak untuk menghalangi anak-anak mereka dari berzina dengan teman-temannya. Di barat, zina dilakukan oleh siapa saja, tidak selalu Allah SWT berfirman tentang zina, bahwa perbuatan itu bukan hanya dilarang, bahkan sekedar mendekatinya pun diharamkan.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Sumber Hukum Merayakan Hari Valentine buat Umat Islam : http://www.salaf.web.id